Bandung (ANTARA News) - Sembilan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Narkoba Banceuy, Kota Bandung, Rabu subuh tadi berhasil melarikan diri alis kabur dari kamar selnya dengan bantuan lilitan tujuh kain sarung. Kesembilan Napi yang sukses membebaskan diri itu adalah dua orang asal Bandung dan tujuh Napi asal Aceh. Menurut Kakanwil Hukum dan HAM Jabar Sugeng Handrijo kepada pers di Lapas Banceuy Bandung, Rabu pagi, mereka kabur setelah menjebol plafon Blok B kamar 14 pada Rabu dini hari. Selanjutnya sembilan dari 13 Napi itu naik ke atap kamar dengan cara saling bantu sehingga berhasil keluar dari kamar. Setelah di halaman belakang, mereka keluar melalui benteng tembok setinggi lima meter dengan cara mengaitkan besi pengait yang diikat lilitan tujuh lembar kain sarung. Setelah berada di luar tembok Lapas, mereka lari ke perumahan penduduk diperkirakan sekitar pukul 04.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB. Kaburnya Napi tersebut baru diketahui sekitar pukul 05.00 WIB setelah ada warga sekitar Lapas yang menginformasikan melihat lilitan kain sarung menjuntai di tembok benteng bagian belakang. Atas laporan warga itu, kemudian sebanyak 14 petugas sipir melakukan pengecekan, dan ternyata yang kabur adalah sembilan Napi penghuni kamar 14, sedangkan empat napi lainnya tidak ikut kabur. "Untuk mencari para napi yang kabur itu, kami sudah membentuk tim khsusus bekerjasama dengan aparat Polri guna melakukan pelacakan," kata Kakanwil. Para napi yang menempati Blok B Kamar 14 yang kabur itu, yakni Iskandar bin Hasan terpidana 8 tahun, Herdiansyah bin Ramli terpidana 15 tahun, Asep Rahman alias asep Alas terpidana 7 tahun, Zul Pandi alias Padli terpidana 15 tahun, Budi Satari terpidana 15 tahun, Herman sulaeman bin Adang terpidana 12 tahun, Baharudin alias Bahar terpidana 11 tahun, Rian Fathoni terpidana 10 tahun dan Saeful Asman alias Ifal terpidana 14 tahun. Sedangkan empat Napi lain yang menghuni satu kamar itu namun tidak ikut kabur, yakni Rio Danu Irawan terpidana 2 tahun, Agus terpidana 5 tahun, Steven Huk terpidana 15 tahun dan Elang Rancaekek terpidana 4 tahun.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007