Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengumumkan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi penanaman modal yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Menteri Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rencananya akan mengumumkan hal itu hari ini," kata sumber di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu. Berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan iklim investasi antara lain dengan memperkuat kelembagaan pelayanan investasi. Tindakan yang terkait dengan itu adalah menetapkan kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan sebagai dasar penetapan Dafatar Bidang Usaha Tertutup dan yang Terbuka dengan Persyaratan. Menteri Perdagangan bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana tindak yang ditargetkan sudah dapat diselesaikan (Perpresnya) pada Juni 2007. Sasaran rencana tindak itu adalah menjamin kepastian hukum dan transparansi penyusunan Daftar Bidang Usaha Tertutup dan yang Terbuka dengan Persyaratan bagi penanam modal. Tersedianya daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang jelas dan transparan juga menjadi sasaran penerbitan Perpres itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007