Jakarta (ANTARA News) - Bintang sinetron Rizal Djibran diciduk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas tuduhan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diduga jenis sabu-sabu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, saat dihubungi, Jumat, Rizal ditangkap di Sunrise Paradise Blok AD.1 No 5 Grand Wisata RT 001 RW 019 Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (21/2) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

"Ditangkap di Tambun. Saya nggak tahu dia artis atau bukan," kata Eko.

Rizal, yang diketahui berprofesi sebagai artis dan musisi dangdut tersebut, ditangkap dengan barang bukti kristal berwarna putih yang diduga sabu seberat 0,66 gram.

Polisi juga mendapati barang bukti lain yakni satu buah cangklong, satu buah pipet, dua buah sedotan yang berfungsi sebagai sendok serta botol susu yang digunakan sebagai bong.

Selain itu, didapati juga sepucuk air soft gun beserta kartu klub menembak, satu unit ponsel Blackberry Porsche dan satu unit ponsel Apple 6 Plus.

Pihak kepolisian telah mengikuti aktivitas Rizal selama satu bulan atas kecurigaan penyalahgunaan sabu, sebelum kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti.

Rizal saat ini diproses lanjut oleh kepolisian di Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskrim di Cawang," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018