Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan sebanyak 36 bidang usaha merupakan bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal namun dengan persyaratan ada kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK). "Harus ada kerjasama usaha antara UMKMK dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan," kata Menteri Perdagangan, Mari E. Pangestu, di Jakarta, Rabu. Mari menyatakan hal itu ketika mengumumkan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, bersama Menko Perekonomian Boediono, Kepala BKPM M. Lutfi, dan Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands. Bidang usaha yang dimaksud meliputi pengusahaan kokon/kepompong ulat sutera, pengusahaan perlebahan, pengusahaan rotan, pengusahaan bambu, pengusahaan gaharu, pengusahaan seedlak, pengusahaan tanaman pangan alternatif (sagu), pengusahaan getah pinus, pengusahaan damar, pengusahaan getah-getahan. Bidang usaha lainnya pengusahaan minyak atsiri, pembesaran ikan laut, pembenihan ikan laut, pembesaran ikan air tawar, pembesaran ikan air payau, pembenihan ikan air payau, pembenihan ikan air tawar, usaha pengolahan haril perikanan berupa penggaraman/pengeringan/pengasapan/pemindangan ikan, usaha pemasaran dan distribusi hasil perikanan, penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, penyelenggaraan jasa multimedia. Demikian juga dengan industri rokok kretek/rokok putih/lainnya, industri pemanisan/pengasinan buah-buahan dan sayur-sayuran, industri makanan olahan dari biji, industri batik cap, indutri pengolahan rotan, industri barang jadi dari kayu bakau, indsutri munyak atsiri, indistri barang dari tanah liat utuk bangunan dari kapur dan dari semen, industri perhiasan dari perak, industri kapal kayu untuk wisata bahari dan penangkapan ikan termasuk peralatannya, industri laat mesin pertanian dengan teknologi madya. Bidang usaha lainnya industri kerajinan lainnya, indutri paku/mur/baut/suku cadang motor penggerak mula/indutri pompa dan kompresor/industri komponen dan perlengkapannya, industri pengolahan susu bubuk dan susu kental manis, dan kegiatan usaha pertanian/perkebunan/perikanan di kawasan transmigrasi. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007