Pandeglang (ANTARA News) - Widodo Sugioyanto, Kepala SD Negeri (SDN) Cigadung 4, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengakui sampai saat ini pihaknya masih menahan 18 ijazah siswa, karena ke-18 siswa belum melunasi biaya Ujian Akhir Sekolah (UAS). "Ijazah sebanyak itu terdiri dari 2 ijazah siswa lulusan tahun 2003, 3 ijazah siswa tahun 2004, lima ijasah siswa tahun 2005 dan 8 ijazah lulusan tahun 2006," katanya, di Pandeglang, Rabu. Hal itu diungkapkan Widodo saat menerima rombongan Komisi IV DPRD Banten yang berkunjung ke SDN 4 Cigadung dalam rangka klarifikasi atas informasi adanya siswa SDN Cigadung yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya, sehubungan ijazah mereka masih ditahan pihak sekolah. Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Ijum (46), warga kampung Kadulolo, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, mengeluh dirinya tak mampu menebus ijazah anaknya bernama Unip Firmansyah yang baru lulus SD Negeri Kadulolo, karena tidak mampu membayar uang perpisahan sebesar Rp150 ribu "Saya hanya bisa pasrah saja meski anak saya ingin ijazahnya ditebus untuk melanjutkan sekolah, akibat tidak ada uang, bahkan sejak tiga tahun lalu sampai sekarang ijazah SD anak yang sulung juga masih ditahan sampai sekarang karena saya kekurangan uang Rp15 ribu untuk melunasi uang perpisahan," katanya Ijum. Untuk mengatasi masalah tersebut, Ijum mengaku sudah mencoba menghadap Widodo, guna meminta keringanan agar dibebaskan dari kewajiban membayar uang perpisahan, tapi tetap tak digubris. "Dari mana saya harus mencari uang sebanyak itu, sedangkan untuk makan sehari-hari saja susah. Jadi sekarang hanya bisa berharap ada kebijakan dari bapak-bapak pejabat dan kepala sekolah agar anak saya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," katanya. Mendapati kejadian ini, anggota Komisi IV DPRD Banten, Anshor, meminta Widodo untuk segera menyerahkan semua ijazah yang masih ditahan kepada para siswa bersangkutan. "Pak Widodo mengaku sudah mengirim surat kepada wali murid bersangkutan untuk segera mengambil ijazah anaknya, tetapi ketika ada siswa yang akan mengambil ijazah mengapa ditolak dan tetap harus melunasi tunggakan biaya UAS," kata Anshor kepada Widodo. Yang patut disayangkan, dalam kesempatan itu terungkap pula keterangan pihak sekolah tidak menyerahkan ijazah kepada siswa yang dianggap tidak memungkin bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang pendidikan selanjutnya, ujar Anshor. "Alasan yang dikemukakan pihak sekolah semuanya tidak masuk akal. Untuk itu, kami meminta kepada mereka untuk segera menyerahkan semua ijazah tanpa kecuali, karena setelah dicek mereka menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sehingga tidak ada alasan untuk mempermasalahkan biaya UAS," katanya. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IV lainnya, Mahyar Musa, menurutnya sikap pihak sekolah yang menahan ijazah siswanya itu tidak dibernarkan, apalagi dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Secara tidak langsung, pihak sekolah telah menghambat bahkan mengorbankan masa depan siswanya, hanya karena dianggap tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," katanya. Karena itulah Anshor dan Mahyar meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten agar terus memantau masalah itu dan menindak mereka yang menghambat kelancaran penuntasan wajib belajar sembilan tahun. "Saya yakin kejadian seperti itu bukan hanya terjadi di SDN Cigadung 4, tetapi mungkin hampir di semua sekolah, karena itulah Diknas di semua jajaran harus melakukan pemantauan secara serius agar masalah seperti itu tak terulang lagi," demikian Anshor. (*)

Copyright © ANTARA 2007