Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Junaidi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka J Natalis Sinaga antara lain Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.

KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga  Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengklarifikasi harta kekayaan milik Mustafa dan J Natalis Sinaga.

Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: KPK kembali periksa Bupati Lampung Tengah


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018