Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memanggil Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, untuk diperiksa hari ini.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa lembaganya tidak memanggil Loekman melainkan pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Mustafa bernama Erik Jonathan dalam jadwal pemeriksaan pada Selasa.

"Mohon maaf, ada kesalahan penulisan jabatan. Yang benar, pada hari ini yang dijadwalkan diperiksa adalah Erik Jonathan, pengawal pribadi Bupati," kata Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK menyampaikan jadwal pemeriksaan ini, menyebutkan bahwa Wakil Bupati Lampung Tengah akan diperiksa. Namun, nama yang tercantum dalam jadwal pemeriksaan adalah Erik Jonathan.

Erik akan diperiksa untuk tersangka J Natalis Sinaga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka J Natalis Sinaga, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Kadis Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Lampung Tengah Madani, dan Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018