Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong dan provokasi melalui media sosial oleh grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA).

"Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada berita ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman," kata Ari Dono usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta, Rabu.

Kepolisian Indonesia telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan WhatsApp The Family MCA. Kelima tersangka ditangkap terpisah di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang dan Palu.

Polisi menemukan barang bukti terkait penyebaran isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). MCA menurut polisi menyebarkan isu terkait paham komunisme dan penganiayaan ulama.

Kelompok MCA mirip dengan kelompok penyebar hoax Saracen.

"Ya kalau putar balik fakta, ya faktanya demikian. Seperti yang saya sampaikan di MUI, ini mana yang benar? Jadi sekarang sudah bisa kita buktikan adanya suatu pemberitaan di media sosial, yang faktanya tidak seperti itu. Kita proses ini," kata Ari Dono.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018