Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pemblokiran nomor kartu prabayar yang belum diregistrasi ulang secara bertahap mulai 1 Maret 2018.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pemblokiran tersebut akan membuat pengguna nomor yang belum diregistrasi ulang tidak bisa menelpon atau mengirim pesan, namun tetap bisa menerima panggilan telepon dan pesan singkat serta menggunakan paket data.

"Karena 28 Februari 2018 merupakan batas akhir registrasi, maka mulai besok akan dilaksanakan penghentian layanan untuk telpon, on going call dan layanan untuk pesan singkat (on going sms)," kata Ahmad.

Bila hingga 31 Maret 2018 pengguna kartu prabayar belum melakukan registrasi, maka pada 1 April 2018 mereka akan menghadapi pemblokiran yang mencakup layanan untuk menelpon dan mengirim SMS, serta menerima telpon dan SMS, namun paket data masih bisa digunakan. Dan pada 1 Mei 2018, kartu prabayar aktif yang belum diregistrasi akan diblokir total.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Rabu (28/2) pukul 12.00 jumlah kartu yang telah teregistrasi mencapai 305 juta, yang terdiri atas  142 juta kartu Telkomsel, 101 juta kartu Indosat, 42 juta kartu XL, 13 juta kartu Smartfren, 5,3 juta kartu Tri (H3I) dan 900 ribuan STI.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman mengatakan operator mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut dan berharap warga segera melakukan registrasi ulang sebelum batas akhir 28 Februari.

Baca juga: Minimalisir penyalahgunaan, pengguna nomor prabayar diwajibkan registrasi ulang


Pewarta: M Arif Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018