Jakarta (ANTARA News) - Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 dan 77 Tahun 2007 tentang usaha tertutup dan usaha terbuka dengan persyaratan, dinilai akan semakin meningkatkan kapasitas usaha jasa penunjang minyak dan gas (migas) nasional. Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di sela sarasehan budaya di Jakarta, Kamis mengatakan, Perpres tersebut memberikan peluang kepada perusahaan jasa penunjang migas nasional untuk lebih berkembang. "Perpres ini akan semakin mengembangkan kapasitas usaha jasa penunjang migas nasional dan sekaligus tidak ada niatan pembatasan investasi asing," katanya. Sesuai Perpres tersebut, asing diperbolehkan menguasai kepemilikannya hingga 95 persen di usaha jasa pengeboran minyak dan gas bumi di lepas pantai di luar kawasan Indonesia bagian timur, jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat, jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas, dan jasa rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (engineering, procurement, and construction/EPC). Menurut Luluk, industri migas terdiri dari bisnis inti yakni hulu dan hilir, serta penunjang yakni jasa dan pabrikasi. Ia mengatakan, kalau di bisnis inti migas memang tidak ada pembatasan, artinya bisa 100 persen dikuasai asing. Menyangkut kesiapan usaha jasa penunjang migas nasional, Luluk mengatakan, perusahaan jasa penunjang migas nasional tentu siap mengambil peluang tersebut. "Mereka sangat kompak. Tentu, mereka tidak akan melewatkan peluang ini," katanya. Luluk juga menambahkan, saat ini, pihaknya sedang menyusun buku tentang peluang investasi dalam industri migas bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hipmi). "Buku ini akan memudahkan investor nasional berinvestasi di sektor migas," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007