Apakah aksi kekerasan yang dilakukan kader HTI bersama kelompok sempalannya itu merupakan perintah dari HTI?
Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan dari eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan keterangan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai dalam sidang gugatan terhadap keputusan pemerintah membubarkan organisasi itu.

"Apakah Saudara ahli mengetahui bahwa organisasi Hizbut Tahrir (internasional) pernah ditetapkan dalam daftar organisasi teroris dunia?" tanya  eks juru bicara HTI Ismail Yusanto kepada Ansyaad Mbai selaku saksi ahli yang dihadirkan pihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis.

Ansyaad menjawab dia sudah tidak mengikuti perkembangan masalah itu sejak pensiun tahun 2014. "Saya sudah tidak mengikuti sejak 2014," jawab Mbai dalam persidangan.

Ismail Yusanto, yang didampingi tim kuasa hukum HTI, kemudian kembali bertanya, apakah selama Ansyaad Mbai menjabat sebagai Kepala BNPT, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia pernah ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai organisasi terorisme.

Menjawab pertanyaan kedua ini, Mbai mengatakan bahwa organisasi HTI bertentangan Pancasila. Dia juga kembali menekankan bahwa banyak kader HTI yang bergabung dengan organisasi kelompok teror dan melakukan aksi kekerasan.

Ismail Yusanto beserta tim kuasa hukum HTI kemudian secara bergantian mengkritisi jawaban Ansyaad Mbai.

"Apakah aksi kekerasan yang dilakukan kader HTI bersama kelompok sempalannya itu merupakan perintah dari HTI? Apakah sempalan organisasi itu dapat disamakan dengan organisasi induk yang disempalinya?"

Mbai menjawab, "sepengetahuan saya ideologinya sama."

Ismail beserta kuasa hukum HTI menyatakan tidak sependapat dengan keterangan Mbai. Menurut mereka HTI, adanya kader HTI yang membelot dan bergabung dengan organisasi terorisme tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat kesimpulan umum bahwa itu merupakan aksi/perintah HTI secara organisasi.

Pihak eks HTI mencontohkan adanya oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat ISIS, namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan institusi Polri sebagai institusi terorisme.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut, Ansyaad Mbai antara lain mengatakan keputusan pemerintah membubarkan HTI sudah tepat karena menilai keberadaan organisasi itu mengancam keutuhan negara.

HTI dibubarkan dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. HTI menggugat keputusan tersebut.

Sidang terbuka perkara itu pada Kamis dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, dan dihadiri oleh puluhan pendukung HTI dan pendukung pemerintah.

Kedua elemen massa mengikuti persidangan dengan tertib. Sementara puluhan personel kepolisian siaga di luar gedung PTUN Jakarta.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018