Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwasda) meminta agar kedua pasangan peserta pilkada melakukan penertiban atas alat peraga dan hal lain yang dinilai termasuk ke dalam kampanye ilegal. Ketua Panwasda DKI Jakarta Suhartono usai rapat muspida terkait pelaksanaan pilkada di Balaikota Jakarta, Kamis, memaparkan Pemprov DKI dan pihaknya memberikan kesempatan pada tim kampanye pasangan calon untuk menurunkan spanduk dan alat peraga lainnya secara sukarela paling lambat Minggu (8/7) pukul 24.00 WIB. "Bila masih ada spanduk dan lainnya, Panwasda bersama dengan aparat Trantib akan menurunkannya secara paksa," ujarnya. Dijelaskannya sejak 2 Juli 2007 hingga 22 Juli 2007 tidak diperkenankan baik bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pilkada, tim kampanye dan simpatisannya memasang alat peraga atau melakukan kampanye. Pemasangan alat peraga seperti spanduk, pamflet, baliho dan hal lainnya di tempat umum akan dikategorikan sebagai pidana kegiatan kampanye di luar jadwal. "Ada sanksinya, bila diketahui ada usaha-usaha untuk memasang yang dilakukan oleh siapa pun. Laporan dari masyarakat dan pengamatan Panwasda akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," kata Suhartono. Ia menambahkan sanksi hukum yang dikenakan bagi para pelanggar larangan kampanye sebelum waktunya adalah pidana penjara paling tinggi tiga bulan dan denda sebesar-besarya Rp3 juta. Kampanye di media massa, Suhartono menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena Panwasda tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. "Kami akan mengirimkan surat dan mengingatkan bahwa pada 2 Juli 2007 hingga 22 Juli 2007 dilarang melakukan kampanye. Itu dilakukan karena panwas tidak bisa menjangkau media, itu hanya bisa dilakukan KPI untuk menindaklanjutinya," tambahnya. Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai memimpin rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yaitu Adang Daradjatun-Dani Anwar dan Fauzi Bowo-Prijanto. "Kampanye sudah ada jadwalnya yaitu 22 Juli 2007 hingga 4 Agustus 2007, jadi spanduk-spanduk itu akan segera kita singkirkan," kata Sutiyoso.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007