Jember (ANTARA News) - Dua terdakwa kasus pupuk bersubsidi, Mustafa Kamal, Sales Representative PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Tbk di Jember dan Icuk Gondodiharjo pengecer pupuk dari PT Rajawali, Rambipuji, Jember, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Kamis. Keduanya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penunut umum (JPU). Selain itu, majelis hakim meminta JPU mengembalikan dana sitaan sebesar Rp112 juta (Untuk Icuk) dan Rp50 juta (Untuk Kamal). JPU juga harus merehabilitasi kedua terdakwa. Ketua majelis hakim, Arief Supratman, SH mengatakan keduanya tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer pasal 2 (1) UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU dalam dakwaan sebelumnya menyatakan Icuk dianggap telah mengubah pupuk pril menjadi pupuk tablet, lalu menjual pupuk bersubsidi ke Perkebunan CV Widodaren melalui Koperasi Rengganis milik perkebunan Widodaren dan menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer lain. Kerugian negara akibat penyimpangan itu mencapai Rp446.734.150. JPU menjerat tedakwa dengan dakwaan primer pasal 2 (1) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 64, 55 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan bebas itu, Zainal Marzuki, SH kuasa hukum Icuk menyambut gembira karena kliennya memang tidak terbukti bersalah dalam pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Sedang Suhardjo, SH kuasa hukum Kamal mengatakan, sejak semula berpendapat tuntutan JPU terlalu dipaksakan, sehingga pantas bila hakim memutus bebas. Sementara itu, JPU Yusuf Wibisono, SH masih pikir-pikir dengan putusan bebas majelis hakim sehingga perlu berkoordinasi dengan anggota JPU lainnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007