Timika (ANTARA News) - Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika,Papua masih memeriksa tersangka ME alias JK alias JM (36), pelaku pemerasan yang mengancam korbannya dengan bermodalkan foto bugil korban.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rudy Priyo Santoso di Timika, Sabtu, mengatakan tersangka ME ditangkap di Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Rabu (28/2).

ME yang merupakan karyawan swasta dan beralamat tinggal di Kampung Utikini Baru (SP 12), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika itu lalu dibawa ke Timika untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sampai sekarang masih terus dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa motifnya melakukan perbuatan itu," kata AKP Rudy.

Untuk menskenariokan pemerasannya, ME pertama-tama menjalin hubungan pertemanan dengan calon korbannya via media sosial. Ia kemudian merayu korban untuk mengirimkan foto bugilnya.

Setelah mendapatkan foto bugil korbannya, ME pun kemudian memulai aksi pemerasannya dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil itu jika permintaannya tidak dipenuhi.

Namun ME tidak menyangka bahwa korban yang diancamnya itu kemudian melapor polisi.

Sebelum menangkap ME, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang rekan pelaku berinisial NS di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lembah Hijau, Kelurahan Wosi, Manokwari pada 27 Februari.

Dari keterangan NS, polisi mengetahui bahwa ME sedang bersembunyi di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Manokwari.

Selanjutnya pada Rabu (28/2) dinihari, polisi menciduk ME di sebuah lorong di Kelurahan Wosi, Manokwari.

Turut diamankan bersama pelaku yaitu sebuah telepon genggam merek Oppo F5 berwarna hitam, sebuah telepon genggam merek Samsung, sebuah gelang akar bahar warna, sebuah gelang besi putih, dan sebuah cincin.

Saat ini tersangka ME mendekam di sel tahanan Polres Mimika di Polsek Mimika Baru.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018