Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah kembali akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2008 sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan PNS. Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Ahmad Hafiz Zawawi, di Jakarta, Jumat, mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2008 menjadi kesepakatan di Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam Rangka Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN tahun anggaran 2008. "Kesepakatan di Panja sudah dilaporkan dalam rapat kerja Panitia Anggaran DPR dengan pemerintah pada Kamis sore (5/7) yang selain dihadiri Menkeu Sri Mulyani juga dihadiri Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom," kata Hafiz. Panja juga meminta kepada pemerintah untuk membuat/menyusun sistem dan struktur penggajian PNS, dengan memperhatikan antara lain honorarium dan vakasi yang terintegrasi dalam sistem penggajian, keseimbangan antara tunjangan fungsional dan struktural, serta gaji pokok, sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Selain pemberian kembali gaji ke-13, peningkatan kesejahteraan PNS juga akan dilakukan melalui kenaikan gaji pokok dan kenaikan uang makan/lauk pauk TNI/Polri. Panja juga sepakat untuk dilakukan perubahan "sharing" pensiun, kenaikan cicilan untuk mempercepat penyelesaian "unfunded" tunjangan hari tua (THT), kenaikan iuran askes untuk pensiun dan untuk veteran. Berkaitan dengan belanja pegawai, Panja juga memberikan catatan agar dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008 ditampakkan angka mengenai sharing pensiun, kenaikan iuran askes, jumlah guru bantu dan honorer yang masuk dalam anggaran tahun 2008. Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat juga meminta agar pemerintah melakukan verifikasi mengenai guru bantu dan honorer susulan yang belum masuk dalam data base.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007