Jakarta (ANTARA News) - Jumlah dana untuk setiap desa tertinggal dalam rangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada tahun 2008 disepakati DPR dan Pemerintah senilai Rp250 juta dengan program yang disesuaikan dengan kebutuhan desa. Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Ahmad Hafiz Zawawi, di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Panitia Anggaran DPR telah menyepakati angka itu dan telah dilaporkan dalam rapat kerja Panitia Anggaran DPR dengan pemerintah pada Kamis (5/7). "Panja menyepakati untuk melanjutkan dan memperluas cakupan PNPM dengan menjadikannya sebagai payung kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan," katanya. Pada tahun 2008, PNPM akan diprioritaskan guna menyelesaikan masalah kemiskinan di daerah tertinggal yang belum terselesaikan dan belum mendapatkan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan/PPIP (sekitar 15.500 desa). Panja meminta, agar pemerintah melakukan konsultasi dengan komisi di DPR yang terkait dalam menentukan desa tertinggal yang menjadi sasaran program tersebut. Sementara ity, untuk desa-desa yang tidak masuk dalam kategori tertinggal tetapi banyak terdapat masyarakat miskin, akan dikembangkan skema PNPM yang mengintegrasikan program-program yang berbasis masyarakat, agar lebih efektif dan efisien. Program-program yang sudah ada sebelumnya adalah PPIP, Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK), dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP). Departemen Keuangan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2008 menjelaskan bahwa PNPM merupakan upaya terkoordinasi untuk meningkatkan lapangan kerja baru dan pembangunan infrastruktur di pedesaan dan lingkungan daerah kumuh di perkotaan. Pelaksanaan program tersebut melibatkan keluarga miskin termasuk kaum perempuan dalam perencanaan hingga implementasinya. Pada tahun 2007, jumlah kecamatan yang dilibatkan dalam program itu sebesar 2.891 kecamatan dan akan ditingkatkan menjadi 3.800 kecamatan pada tahun 2008. Pada 2009 akan ditingkatkan lagi menjadi 5.263 kecamatan. Pagu bantuan program sebesar Rp500 juta per kecamatan akan ditingkatkan menjadi Rp750 juta hinga Rp1,5 miliar per kecamatan. Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Panitia Anggaran DPR juga menyepakati untuk menjaga keberlangsungan program bantuan kepada masyarakat melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dan kelas II RS pemerintah atau RS swasta yang ditunjuk. Panja juga menyepakati untuk melanjutkan alokasi bantuan tunai bersyarat (BTB) dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH). PKH akan dilanjutkan dalam bentuk uji coba sebeum dikembangkan lebih lanjut sehinga alokasi anggaran 2008 sama dengan tahun 2007 yaitu sebesar Rp1,1 triliun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007