Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi suap Rp6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten tersebut.

"Terdakwa Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima memberikan Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Rita mengenal Abun sebagai teman baik ayahnya, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan permohonan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar namun ada tumpang tindih karena sudah terbit pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk perkebunan kelapa sawit.

Sebagian lokasi yang diajukan juga telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) untuk PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai Mei 2010 izin lokasi tidak terbit.

Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya, Hanny Kristianto, untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Rita menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima dan dijawab bahwa izin sedang diproses, selanjutnya Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi tersebut," tambah jaksa Burhanuddin.

Selanjutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16 ribu hektare itu disiapkan berikut stempel Bupati Kukar. Surat dibawa Abun, Ismed dan Timotheus Mangintang ke rumah Rita. Padahal peraturan daerah Kukar menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektare.

Rita lalu menandatangani surat izin tersebut padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15 ribu hektare.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.

Abun didakwa berdasarkan pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Abun tidak mengajukan keberatan (eksepsi). "Saya mengerti tapi ada perbedaan persepsi, karena tidak ada hubungan yang valid, hubungan kami jual beli emas jadi mungkin pembuktian langsung saja," kata Abun.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 14 Maret 2018.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018