Jakarta (ANTARA News) - Pemblokiran situs dan aplikasi mikroblog Tumblr menimbulkan pertanyaan mengapa diarahkan ke laman yang berisi iklan.

Seorang warganet pemilik akun Twitter @lantip kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika mempertanyakan ke mana uang hasil iklan tersebut masuk.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan mereka memiliki wewenang untuk memblokir, namun, pelaksanaan teknis pemblokiran diserahkan kepada internet service provider (ISP).

Saat ini, penentuan landing page, pengalihan laman, berada di tangan masing-masing ISP.

“Sekarang, itu hak ISP, bukan Kemenkominfo. Pemerintah hanya berhak meminta memblokir (situs yang memuat konten negatif),” kata dia.

Menurut Semuel, kementerian akan mengatur landing page dengan merevisi Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2014 mengenai tata kelola pemblokiran, yang salah satunya membahas mengenai landing page.

Dalam revisi tersebut, akan dimasukkkan persyaratan mengenai landing page, salah satunya adalah landing page ditujukan untuk memberikan informasi kepada publik.

Menurut Semuel, 30 persen informasi di landing page harus berperan sebagai public service announcement (PSA), bukan semata-mata untuk bisnis.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018