Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Empat saksi tersebut, menurut KPK yakni mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia yang juga Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno.

Selanjutnya, Corporate Secretary and Legal PT HM Sampoerna yang juga mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia Ike Andriani dan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Sallyawati Rahardja.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini tengah mengklarifikasi terhadap sejumlah saksi soal tahapan pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia saat itu.

"Kami juga mengklarifikasi dan melakukan kroscek terkait bagaimana proses penunjukan penyedia barangnya karena kami lihat secara rinci, termasuk tentu kaitan antara penunjukan atau penyedia barang tersebut dengan dugaan penerimaan oleh sejumlah pihak, termasuk para tersangka," ujar Febri.

KPK telah menetapkan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus ini.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018