Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Pekerjaan Umum akan bersikap tegas untuk membebaskan lahan dalam upaya melaksanakan percepatan pembangunan jalan tol. "Kita akan menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses pembebasan tanah," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat. Menurutnya, untuk menetapkan harga tanah nantinya akan menggunakan jasa penilai independen, kemudian hasilnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPN. Berdasarkan harga itulah yang akan dipakai sebagai pedoman untuk membebaskan lahan yang dilalui jalan tol. Apabila menemui ketidak-sepahaman dengan masyarakat (dispute) maka penyelesaian dengan cara konsinyasi. "Jadi uang akan kita titip kepada pengadilan mengacu kepada harga yang ditetapkan Kepala BPN. Jadi kalau memang harganya Rp300 ribu per meter persegi maka itu yang akan kita bayar," kata Menteri PU. Menteri Pekerjaan Umum juga menambahkan, upaya lain untuk mempercepat pembebasan tanah dengan menalangi dulu biayanya melalui dana Badan Layanan Umum (BLU) yang untuk tahun 2007 dialokasikan Rp600 miliar. Hanya saja alokasi sebesar Rp600 miliar belum memadai mengingat investor yang membutuhkan juga banyak di antaranya yang sudah mengajukan PT Semesta Marga Raya tol Kanci - Pejagang Rp122 miliar, PT Marga Hanurata Intrinsic tol Kertosono - Mojokerto Rp191 miliar, PT Marga Nujyasumo Agung tol Surabaya - Mojokerto Rp400 miliar, PT Marga Bumi Adhikaraya tol Gempol - Pandaan Rp166 miliar, dan PT MTD CTP Expressway tol Cibitung - Cilincing Rp225 miliar. Kemudian juga PT Jasa Marga yang membutuhkan Rp420 miliar yang dipergunakan untuk membebaskan tanah tol ruas Semarang - Solo, Bogor Ring Road, dan Gempol Pasuruan. Terkait dengan kebutuhan dana BLU tersebut, Menteri PU mengatakan, Departemen PU telah mengajukan penambahan lagi dalam APBN Perubahan 2007 atau setidaknya dalam RAPBN 2008. Dalam upaya mempercepat pembebasan tanah pemerintah juga tengah mengajukan usulan untuk membekukan tanah-tanah yang sesuai tata ruang diperuntukkan bagi pembangunan jalan tol sehingga tidak terjadi spekulasi tanah dalam koridor tersebut, kemudian juga menetapkan batas waktu musyawarah hanya empat bulan saja. Menteri PU akan menempuh cara konsinyasi ketimbang pencabutan hak atas tanah. "Sebab kalau dicabut sesuai peraturan harus Presiden kalau yang dicabut itu seluruh koridor Trans Jawa nanti kerja Presiden hanya mencabut hak atas tanah saja," ujarnya. Terkait hal itu pihaknya akan meningkatkan wewenang Panitia Pembebasan Tanah (P2T) serta tim supervisi di tingkat daerah. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007