Tujuannya adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi `cost of fund` dari penggunaan Uang Persediaan."
Batam (ANTARA News) - Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan menargetkan 51 satuan kerja di wilayah Provinsi Kepulauan Riau menerapkan pembayaran APBN dengan menggunakan kartu kredit pada 2018.

"Untuk implementasi kartu kredit uang persediaan kami targetkan diterapkan di 51 satuan kerja pada tahun 2018," Kepala Kantor Wilayah DJBP Kepri, Heru Pudyo Nugraha usai sosialisasi di Batam, Kamis.

Penerapan uang persediaan nontunai itu, terutama untuk satuan kerja dengan nilai uang persediaan di atas Rp100 juta.

"Sehingga dapat berkontribusi dalam penggunaan kartu kredit pada penghematan uang persediaan tiap bulan nasional," kata dia.

Ia berharap, seluruh satker di Kepri, yang berjumlah sekitar 340 satker, dapat menerapkan kebijakan itu paling lambat 2019.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada satker untuk dapat menerapkan kebijakan "cashless" itu.

"Kami dorong agar 2019 sudah semua non-`cash`, kecuali pembayaran yang secara `nature` belum bisa," kata dia.

Misalnya kegiatan penyuluhan di pedalaman yang melibatkan petani yang tidak dimungkinkan menggunakan kartu kredit, itu akan diberikan dispensasi.

Penerapan uang persediaan nontunai itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan no.17/PB/2017.

Dalam sosialisasi dan uji coba di Batam, DJBP mengajak 17 satuan kerja ikut serta, di antaranya Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Batam, BPOM Batam, KPP Madya Batam, Bapelkes dan Perwakilan BPK Kepri, serta melibatkan tiga bank, yaitu BNI, Bank Mandiri dan BRI.

"Tujuannya adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi `cost of fund` dari penggunaan Uang Persediaan," kata dia.

Kebijakan pembayaran dengan kartu kredit untuk penggunaan uang persediaan itu merupakan implementasi inisiatif strategis pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern.

Kebijakan juga buah dari kesepakatan Forum Harmonisasi antara BI dengan Kementerian Keuangan serta milestone Kementerian Keuangan dalam mendukung belanja pemerintah.

Dalam penerapannya, penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan uang persediaan.

"Bisa untuk belanja keperluan operasional seperti ATK, pemeliharaan, restoran dan jamuan, bisa juga untuk belanja keperluan perjalanan dinas," kata dia.

Ia menjelaskan, pembayaran dengan uang persediaan dapat digantikan dengan alat pembayaran nontunai, berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan bank.

Bila saat ini uang persediaan dan tambahan uang persediaan 100 persen berada di bendahara dan atau rekening, maka ke depannya 20 persen berada di kas bendahara dan rekening serta 80 persen lainnya nontunai.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018