Jakarta (ANTARA News) - Perselisihan bisnis antara PT Pasaraya Tosersajaya dan Matahari Departemen Store berakhir damai, setelah keduanya setuju untuk mencabut proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Pasaraya, Mulyadi, dalam pesan singkatnya ke wartawan, Kamis, mengatakan, dengan ada perjanjian perdamaian ini maka segala bentuk sengketa yang terjadi sebelumnya selesai.

"Kesepakatan perdamaian ini adalah jalan terbaik bagi kedua pihak," kata Mulyadi.

Mulyadi juga mengungkapkan, perdamaian kedua pihak ini telah dikukuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara itu. "Pasaraya menghormati keputusan ini dan akan menjalankan putusan majelis hakim," ungkap Mulyadi.

Dalam persidangan di PN Jakara Selatan, Rabu (7/3), majelis hakim yang diketuai Kusno telah menetapkan vonis perdamaian terhasap kasus ini.

Sidang pembacaan perdamaian itu disampaikan Kusno didampingi hakim anggota Asiadi Sembiri dan Ganjar Pasaribu di depan kuasa hukum Pasaraya dan Matahari.

Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum pihak bersengketa untuk memenuhi perjanjian damai tersebut, dimana Pasaraya maupun Matahari diwajibkan untuk tidak lagi saling lapor di kemudian hari terkait perjanjian kerja sama sebelumnya dan kedua pihak diwajibkan membayar biaya perkara.

Dalam kesepakatan tersebut, Pasaraya dan Matahari setuju untuk mengakhiri hubungan sewa-menyewa per tanggal 30 September 2017 dan setelah itu pun dinyatakan tidak berlaku sehingga dianggap tidak memiliki ikatan kerja sama dalam bentuk apapun.

Kedua belah pihak juga setuju untuk melepaskan kewajiban yang mesti dilaksanakan sesuai perjanjian, baik yang sudah ditagihkan maupun yang belum ditagihkan.

Aksi saling gugat antara Pasaraya dan Matahari berawal saat Matahari Departemen Store secara sepihak menutup gerainya yang berada di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai per September 2017.

Matahari juga tidak membayar uang sewa atau service charge sejak Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp 29 miliar dan melayangkan gugatannya kepada Pasaraya dengan alasan wan prestasi pada September 2017.

Atas gugatan itu, Pasaraya kemudian menggugat balik karena Matahari dinilai melanggar perjanjian kerja sama yang mestinya berlaku selama 11 tahun sejak 2015 tersebut.

Pasaraya meminta pembayaran lunas dari beberapa kewajiban Matahari yakni, perjanjian sewa di Blok M dan Manggarai. Gugatan tersebut diterima PN Jakarta Selatan pada Desember 2017.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018