Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

"Penyidik hari ini memanggil empat saksi untuk tersangka Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari 2017-2022," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu antara lain Direktur PT Sarana Perkasa Ekalancar Hendra Surya Santosa Chendarma, Staf PT Sarana Perkasa Ekalancar Muhammad Ishak serta dua PNS masing-masing Rusdin Jaya dan Susanti.

Sebelumnya, KPK telah menemukan uang sekitar Rp2,8 miliar terkait kasus suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 tersebut.

Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logitik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Sementara itu, juga teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah "koli kalender" yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar.

Baca juga: Kasus suap wali kota Kendari, KPK geledah tiga lokasi dan segel aset
Baca juga: KPK : Asrun minta dana kampanye dari pengusaha

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018