(Antara)-Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK),menjadikan wakaf sebagai Program Prioritas Pembangunan Ekonomi. Pemerintah menilai wakaf dapat mengggerakan perekonomian dari bawah, dengan membantu masyarakat pelaku usaha kecil dan mikro (UKM),mudah dalam mendapatkan permodalan guna mengembangkan usahanya.