Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan penyusunan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) Kota Surabaya yang kini dibahas di DPRD setempat sudah sesuai aturan yang terus diperbaharui dengan kondisi yang ada saat ini.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Kota Surabaya Eri Cahyadi, di Surabaya, Minggu, menolak jika ada anggapan dari kalangan dewan bahwa Raperda RDTRK itu menyesuaikan lapangan atau pesanan.

"Sejak dulu memang aturan tata ruang kita update. Jadi tidak ada pesanan dari siapa pun," kata Eri.

Menurut dia, aturan zonasi tata ruang kota dalam RDRTK diharapakan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Selama ini terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan," katanya.

Menurut dia, pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Sedangkan zona abu-abu untuk industri atau rusun, sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.

"Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja," katanya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, M. Machmud sebelumnya mengatakan setelah pihaknya menyimak dengan seksama dan mempelajarinya, Raperda RDRTK yang diajukan Pemkot Surabaya itu sama saja Reperda yang menyesuaikan lapangan.

Machmud menyebutkan bahwa pengertian lapangan itu luas yakni kondisi di sebuah kawasan yang saat ini tiba-tiba berubah peruntukannya. Ia menyebut wilayah Surabaya Barat yang semula untuk kawasan industri dan terbuka hijau berubah.

"Jangan sampai regulasi penting untuk menata kota ini mengakomodasi kepentingan tertentu. Raperda sebaiknya dibuat tidak setelah melihat lapangan," katanya.

Ia mengatakan dalam peta RDRTK sudah ditetapkan akan ada 12 kawasan dari 31 kecamatan di Surabaya yang sudah diberi zonasi dengan warna khusus. Misalnya untuk kuning adalah pemukiman, abu-abu untuk industri dan rusun, merah adalah ruang terbuka hijau.

"Saat ini kami akan fokuskan perhatian terhadap kawasan-kawasan yang berubah itu," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018