Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Mahyudin meyakini usul Partai Golkar  menggantinya dari jabatan Wakil Ketua MPR dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan ditolak pimpinan MPR yang lain karena tidak sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Saya kira di pimpinan MPR akan taat asas, taat hukum dan UU. Saya sangat percaya di MPR tidak melanggar UU sehingga tidak akan ditindaklanjuti," kata Mahyudin di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan sesuai UU MD3 pergantian Pimpinan MPR harus memenuhi tiga unsur, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap.

Menurut dia, tidak ada klausul lain yang membuat pimpinan MPR bisa diganti ketiak dia sendiri tidak berencana mundur dari jabatan wakil ketua MPR.

"Saya tidak ada agenda mengundurkan diri. Ya kita tunggu saja, apakah surat dari DPP disampaikan ke MPR," kata Mahyudin.

Baca juga: Ketua MPR tegaskan tidak ada surat pergantian Mahyudin

Dia meyakini usul partainya untuk mencopot posisinya dari wakil Kktua MPR tidak akan disetujui Pimpinan MPR terutama jika pergantian itu tidak memenuhi syarat.

Dia menduga, rotasi Pimpinan MPR itu dilakukan karena dia memiliki perbedaan pandangan politik dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

"Mungkin karena saya ada perbedaan gaya politik dengan Ketua Umum Partai Golkar, bisa jadi ini karena masalah suka dan tidak suka, tapi memang semenjak Munas kemarin sudah ada gaungnya," kata Mahyudin.

Minggu malam 18 Maret kemarin, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui usul pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar menjadi Titiek Soeharto sari sebelumnya Mahyudin.

"Rapat pleno tadi salah satunya menyetujui pergantian Wakil Ketua MPR RI kepada Titiek Soeharto," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, kemarin.

Baca juga: Golkar proses Titiek Soeharto ke pimpinan MPR

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018