Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diminta untuk mengakomodasi warga yang mempunyai hak pilih tapi belum terdaftar melalui mekanisme penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti kartu pemilih. Direktur eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol)FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin, memaparkan penggunaan KTP sebagai pengganti kartu pemilih itu dilakukan di beberapa pilkada di wilayah lain untuk mengakomodir calon pemilih yang belum terdaftar. "Memang itu tidak ada aturannya dalam UU pemilihan umum, namun dengan sejumlah persyaratan yang ketat hal itu dapat diterapkan untuk menghindari konflik pilkada yang lebih besar," tegasnya. Beberapa syarat yang harus diperhatikan, menurutnya antara lain bahwa yang boleh menggunakan KTP DKI adalah pemilih yang benar-benar bertempat tinggal atau warga di daerah tempat TPS bersangkutan. Warga juga diharuskan memiliki KTP atau terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta selama enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada. "Untuk menghindari kesalahan teknis di lapangan, KPPS harus diberikan sosialisasi dan pelatihan secara baik dan mendalam tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara," kata Sri. Ditambahkannya, juga harus dilakukan kontrol yang ketat terhadap pengadaan dan kualitas tinta pemilih sehingga tidak ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Sementara itu Ketua Desk Pilkada Pusat Kajian Politik FISIP UI, Lili Romli, mengatakan meski usulan untuk menggunakan KTP bagi warga yang belum terdaftar sebagai pengganti kartu pemilih tidak diatur oleh undang-undang, namun menurutnya hal tersebut dapat dilakukan semata-mata untuk menghargai hak pilih warga. "Pertimbangan kami mengapa memberikan masukan ini adalah semata-mata untuk pemenuhan hal pilih warga. KPU DKI tentunya harus mengawasi proses ini dengan baik," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007