Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Direktur Lembaga Pemberantas Korupsi Penyelamat Indonesia (LPKPI), Joshrius. Dalam laporan No 2832/K/VII/2007/SPK Unit II, tertanggal 9 Juli 2007 itu, Joshrius juga melaporkan dua staf KPK, yakni Adhika dan Waluyo. Joshrius melaporkan Johan Budi karena telah menyebut dirinya sebagai anggota KPK gadungan yang memeras PT Angkasa Pura sebesar Rp140 juta. "Saya tidak pernah mengaku KPK. Saya datang ke kantor PT Angkasa Pura atas undangan pihak sana," katanya. Ia membantah keras telah meminta uang apalagi memeras PT Angkasa Pura kendati ia sempat ditawari "damai" dengan menawarkan "terima mentahnya," saja. Joshrius mengatakan, kasus itu adalah buntut dari upayanya untuk mengungkap dugaan kerugian negara dalam proyek landasan pacu Bandar Supadio Rp12 miliar. Ketika bertemu dengan pimpinan PT Angkasa Pura, 2 Juli 2007 lalu ia didatangi seorang anggota KPK dan beberapa anggota polisi dari Polres Bandara Soekarno Hatta. Joshrius lalu dibawa ke Polres Bandara untuk diperiksa atas dugaan mengaku sebagai anggota KPK. Usai diperiksa di Mapolres Bandara, ia didatangi orang yang mengaku sebagai anggota KPK. Orang yang mengaku sebagai anggota KPK ini berbeda dengan yang membawanya ke Mapolres Bandara. Oleh orang yang mengaku sebagai anggota KPK itu, ia diminta untuk menunjukkan satu dokumen yang ia mengerti. Karena tidak diberi, ia dibawa putar-putar keliling Jakarta dan sekitarnya selama tiga hari dengan mobil Kijang. Ia kemudian ditemukan warga di persawahan di Cikarang, Bekasi dalam keadaan pingsan. Atas kejadian itu, ia melapor ke Polres Bekasi, namun karena tidak diterima, maka dirinya melapor ke Polda Metro Jaya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007