Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Gustav Pattipeilohy salah satu anggota Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terdakwa pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu SMAK Dago dengan 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak kejahatan dengan sengaja menggunakan akta yang seolah-olah isi dan fungsinya cocok dengan hak yang sebenarnya. Atas semua itu, menjerat terdakwa dengan Pasal 266 KUHP, dengan pidana selama satu tahun penjara," kata ketua majelis hakim Toga Napitupulu, Rabu.

Vonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa Gustav Pattipeilohy, anggota Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tersebut dengan kurungan penjara 18 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, tidak dihadiri terdakwa Gustav Pattipeilohy, karena terdakwa beralasan sakit, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Borromeus Bandung yang diserahkan oleh penasehat hukum terdakwa kepada hakim.

Sementara dua terdakwa lainnya, yang merupakan pengurus dan anggota PLK, yaitu terdakwa satu Maria Goretti, dan terdakwa dua Edward Seky Soeryadjaya belum divonis, karena sejak awal persidangan belum satu kali pun menghadiri persidangan, dengan alasan sakit.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera meminjamkan Edward Soeryadjaya untuk sidang kasus ini di PN Bandung menyusul adanya permohonan peminjaman dari Kejati Jabar karena saat ini ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy, Tbk.

"Kita sudah menerima (surat permohonan peminjaman), saat ini tinggal koordinasi pelaksanaannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta pada akhir Januari 2018.

Ia menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh terkait permohonan peminjaman tersebut.

"Yang jelas kita akan saling mendukung di dalam penegakkan hukum," katanya.

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, yang menyampaikan pihaknya sedang mempertimbangkan dan mempelajari permohonan peminjaman tersebut.

"Jangan sampai kita menghambat penegakan hukum, tapi tentunya harus lihat juga kondisi fisik yang bersangkutan," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018