Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah akan menetapkan norma dan standar layanan pengurusan izin investasi yang berlaku mulai pusat hingga daerah, untuk memotong rantai birokrasi dalam meningkatkan investasi lokal dan asing. Hal itu dikemukakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mohammad Lutfi kepada wartawan usai menjadi pembicara pada seminar investasi dan penanaman modal di Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, Selasa. "Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) dan Peraturan Presiden untuk menindaklanjuti Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 soal penanaman modal," ujarnya. Menurut Lutfi, PP dan Perpres itu akan mengatur berbagai masalah tata cara penanaman modal, terutama dalam hal kemudahan layanan pengurusan perijinan bagi investor. "PP dan Perpres itu akan disesuaikan dengan UU otonomi daerah dan penanaman modal. Saat ini sedang disimulasikan dengan instansi terkait dan mudah-mudahan akhir Juli ini sudah keluar," tegasnya. Namun untuk pelaksanaan secara menyeluruh, diperlukan waktu sekitar satu hingga dua tahun untuk pembenahan infrastruktur, termasuk jaringan online dari pusat hingga daerah. Mohammad Lutfi menambahkan norma dan standar layanan penanaman modal itu berlaku secara nasional, diantaranya mengatur soal syarat perijinan, jangka waktu dan biayanya. "Kami (BKPM pusat) tidak mengambil kewenangan daerah, karena mereka masih diberi keleluasaan untuk melayani perijinan investasi asalkan disesuaikan dengan norma dan standar yang sudah ditetapkan," katanya. "Kalau ada kabupaten/kota yang menyalahi aturan itu, maka BKPM Pusat akan meminta BKPM provinsi mengambil alih dan terus begitu hingga keatas," tambahnya. Lutfi menegaskan penetapan norma dan standar ini diharapkan dapat mencegah hambatan investasi yang selama ini banyak dikeluhkan calon investor saat ingin masuk ke daerah. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini mengakui bahwa masih banyak peraturan daerah yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan investasi. "Jadi nanti kalau ada Perda yang tidak sejalan atau menghambat iklim investasi, saya akan minta Mendagri untuk membatalkannya. Kami berharap daerah punya komitmen sama dengan pusat dalam mendorong pertumbuhan investasi," jelasnya. Ketua Hipmi Jawa Timur, Bagus Haryo Suseno yang dikonfirmasi terpisah mendukung penuh gagasan pemerintah dalam menetapkan norma dan standar layanan pengurusan investasi tersebut. "Saat ini masih banyak aturan investasi yang tumpang tindih antara pusat dengan daerah. Itu salah satu masalah yang selama ini menghambat masuknya investor," katanya. Menurut Bagus, kemudahan dalam mengurus perijinan investasi akan mendorong lebih banyak investor masuk ke daerah, sehingga upaya membuka lapangan kerja dan mengatasi pengangguran bisa dicapai.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007