Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai penambahan tiga orang Wakil Ketua MPR bertujuan untuk menjaga stabilitas politik khususnya menjelang kontestasi Pilkada 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Tujuannya menjaga stabilitas politik karena waktunya sudah sempit karena bulan Oktober 2018 sudah mulai kampanye," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan penambahan tersebut sebagai kompromi politik khususnya di tahun politik agar semua menjadi bagian dari jalannya demokrasi di Indonesia.

Namun dia berharap penambahan tiga Wakil Ketua MPR dapat memperkuat koordinasi, tugas dan fungsi MPR kedepannya.

"Tinggal harapan-harapan yang lain kan semuanya tinggal setahun, harapannya bisa lebih bagus dan kuat koordinasi terkait tugas dan fungsi MPR," ujarnya.

Sementara itu terkait Fraksi PPP yang tidak menghadiri pelantikan tiga Pimpinan MPR yang baru, Taufik menilai itu karena permasalahan redaksional yang ada dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut dia, semua pihak seharusnya menghormati apa yang sudah menjadi keputusan bersama yang diambil dalam Rapat Pleno MPR.

"Hal itu sudah dijelaskan Pimpinan MPR, saat ini satu-satunya peluang adalah menunggu hasil uji materi UU MD3," katanya.

MPR akan menggelar Sidang Paripurna MPR dengan agenda penetapan dan Pengucapan sumpah Pimpinan MPR tambahan yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/3) dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi mengatakan seluruh anggota Fraksi PPP MPR tidak akan menghadiri pelantikan tiga Pimpinan MPR RI, sebagai bentuk konsistensi yang menolak penambahan kursi Pimpinan MPR.

"Sikap ini kami tempuh sebagai bentuk konsistensi kami sejak pembahasan UU No 2 tahun 2018, nota keberatan kami dalam rapat gabungan dan pendapat dari masyarakat sipil atas beberapa pasal di dalam UU tersebut, termasuk di dalamnya adalah penambahan kursi Pimpinan MPR RI," kata Arwani di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan sikap FPPP MPR RI itu juga sebagai bagian dari menjalankan dan mendorong prinsip demokrasi yang berkeadilan dan menjunjung tinggi prinsip *kehati-hatian* dalam bernegara.

Arwani dalam Rapat Gabungan MPR RI yang dihadiri seluruh Pimpinan MPR RI dan para Pimpinan Fraksi di MPR RI pada Rabu (21/3) menyampaikan protes perihal satu dari tiga tambahan pimpinan MPR RI yang dinilai belum selesai dan harus didiskusikan dengan para ahli.

Hal itu terkait Pasal 427A ayat (c) UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan kesatu, urutan ketiga, urutan keenam.

"Dalam pasal tersebut secara tegas menyebutkan berdasarkan perolehan suara. Kata suara sangat berbeda dengan kursi," katanya.

Kalau suara, kata dia, pasti berbeda, tapi kalau kursi di DPR RI bisa sama, sehingga dalam UU MD3 disebut berdasarkan perolehan suara.

Dia menilai berdasarkan perolehan suara Pemilu 2014, PKB berada di urutan kelima, sedangkan di urutan kenam adalah PAN.

Fraksi PPP meminta pimpinan MPR RI melakukan kajian lebih dulu, misalnya meminta pandangan para pakar, sebelum melakukan pelantikan terhadap pimpinan tambahan MPR RI dari yang memperoleh suara keenam.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018