Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia kembali mendesak kepada Amerika Serikat (AS) untuk segera memulangkan Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan (FKM/RMS), Alex Manuputty, ke Indonesia. "Kita sudah mengadakan kontak lagi dengan pihak kementerian luar negeri AS untuk segera memulangkan Alex Manuputty," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Hassan Wirajuda, di Jakarta, Selasa. Ditemui usai menghadiri rapat paripurna interpelasi kedua soal nuklir Iran, ia mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak AS apakah ijin tinggal yang diberikan kepada Alex merupakan suaka. "Tetapi, yang jelas, kita kesulitan untuk mendapatkan Alex kembali," ungkap Wirajuda. Ia menambahkan, ada perbedaan persepsi mengenai alasan hukum yang dikenai pada Alex Manuputty. Indonesia menilai, Alex merupakan tokoh dari kelompok separatis Republik Maluku Selatan (RMS) dan harus dikembalikan ke Indonesia. Sementara itu, pihak AS menilai, sanksi hukum yang dikenakan terhadap Alex tidak lebih dari masalah kebebasan berpendapat. "Perbedaan persepsi inilah yang harus diselesaikan terlebih dulu. Tetapi kami tetap meminta AS untuk memulangkan Alex," ujar Wirajuda. Indonesia akan menempuh beberapa cara untuk meminta AS memulangkan Alex, yakni melalui jalur diplomatik antara kedua kementerian luar negeri dan kepolisian masing-masing negara. "Segala cara akan kita tempuh, untuk dapat memulangkan Alex," katanya menambahkan. Pada 2004, Pemerintah Indonesia mengaku telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah AS untuk segera mendeportasi Alex Manuputty, yang melarikan diri ke negeri itu. Namun, hingga saat ini pihak RI belum menerima jawaban resmi terkait permintaan itu, baik dari Pemerintah AS maupun Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta. Padahal, masalah itu sudah pernah dibicarakan secara serius bersama Jaksa Agung AS, John Ashcroft, saat kunjungan Ashcroft ke Bali beberapa waktu lalu. Saat itu Ashcroft berjanji akan membawa hal itu ke Washington DC dan membahasnya bersama kementerian luar negeri AS. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007