Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan tegas pemecatan terhadap tiga pegawai pengadilan yang melanggar disiplin. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan MA memecat dua Panitera Pengganti (PP) dan satu juru sita pengganti di dua pengadilan. Seorang PP berinisial TSP di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jawa Tengah, dipecat karena telah ada putusan PN Pekalongan tertanggal 19 Agustus 2004 yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepadanya. TSP dijatuhi hukuman karena perbuatan pidana penipuan berlanjut. Namun, Nurhadi tidak bisa menjelaskan apakah penipuan yang dilakukan TSP itu ada kaitannya dengan perkara di PN Pekalongan. "Putusan PN Pekalongan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lagi," ujarnya. Ia menambahkan, Ketua PN Pekalongan juga telah melapor kepada Ketua MA pada 29 Maret 2007, bahwa selain terlibat tindak pidana penipuan, TSP juga terlibat tindak pidana perjudian. "Sehingga, diputuskan untuk memberi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat kepada yang bersangkutan," tutur Nurhadi. MA juga menjatuhkan sanksi serupa kepada dua pegawai PN Batam yang tidak masuk kerja selama tiga tahun berturut-turut. Dua pegawai itu adalah seorang PP berinisial MK dan satu juru sita pengganti berinisial KD. "Kedua-duanya secara berturut-turut selama tiga tahun tidak masuk kerja," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007