Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian tetap menunggu keputusan Kementerian hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) terkait rencana pembentukan "partai GAM" menyusul pembukaan kantor sekretariat partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Kapolda Komjen (Pol) Bahrumsyah Kasman, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, legalisasi terhadap pembentukan partai GAM itu sangat tergantung pada keputusan Kementerian hukum dan HAM. Pernyataan itu disampaikan menanggapi suhu politik yang memanas menyusul pembukaan kantor sekretariat bakal partai GAM yang akan dibentuk para petinggi Komite Peralihan Aceh (KPA/mantan GAM) di Banda Aceh. "Kita belum sampai pada penyegelan kantor termasuk menurunkan pamflet berlogo GAM di kantor akan dijadikan sebagai sekretariat partai GAM, karena belum ada keputusan Departemen hukum dan HAM," katanya. Usai serahterima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat teras Markas Polda NAD, ia menjelaskan sudah menjadi kewajiban Polri melindungi dan mengamankan setiap keputusan pemerintah. "Jangankan partai atau lambang GAM, semua lambang harus diamankan polisi jika itu sudah disahkan Dephukum dan HAM," tegasnya. Upaya aparat kepolisian Poltabes Kota Banda Aceh yang mengintruksikan agar papan nama sekretariat "partai GAM" itu ditutup dan tidak harus diturunkan sambil menunggu izin Kanwil Depkeh HAM Aceh masih merupakan tindakan bersahabat. "Kita tidak mesti menyegel kantor atau menurunkan papan nama itu, tapi cukup dengan imbauan. Tindakan itu sangat bijaksana sebagai wujud bahwa polisi ingin juga mengamankan situasi damai di Aceh," kata Bahrumsyah. Ia mempertanyakan kenapa petinggi KPA itu memilih "bendera perjuangan mereka" (bulan sabit dan bintang) di atas kain merah dan atas bawahnya bergaris hitam/putih sebagai logo dan nama GAM sebagai partai lokal. Padahal, menurut Kapolda lambang itu telah banyak dimanfaatkan orang di luar KPA untuk menakut-nakuti masyarakat. "Masih banyak hal-hal lebih yang lebih Islami untuk dijadikan logo bagi sebuah partai politik lokal," jelasnya. Kapolda menjelaskan, banyak kasus kejahatan yang ditangani polisi seperti pemerasan yang dilakukan oknum masyarakat mengatasnamakan mantan GAM dan itu juga diakui petinggi KPA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007