Gorontalo (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo menyatakan secara tegas bahwa menolak usulan penggantian nama Kota Gorontalo yang diusulkan oleh Gubernur Gorontalo, Fadel Muhamad. Bahkan, DPRD Kota Gorontalo telah melakukan sidang paripurna penolakan tersebut pada abu. "Ini bukan usulan legislatif, tapi murni aspirasi masyarakat," ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Ia menjelaskan, sebelum memutuskan untuk menolak, DPRD telah melakukan sosialisasi dan jajak pendapat dengan masyarakat di sejumlah kecamatan. Namun, kata dia, hasil jaring aspirasi tersebut, ternyata masyarakat tidak setuju dengan usulan yang dinilai akan memberi dampak buruk bagi Kota Gorontalo. "Warga tidak ingin nama kota diganti, karena nama ini sudah lahir sejak 270 tahun lalu," katanya mengungkapkan. Selain itu, ia menilai, penggantian nama satu daerah hanya membuang-buang dana yang sebaiknya dialokasikan untuk memberantas kemiskinan dan persoalan lain di masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD Kota Gorontalo mengusulkan kepada Gubernur Gorontalo untuk mengganti nama Provinsi Gorontalo dengan nama lain, mengingat provinsi baru terbentuk selama enam tahun. Sebelumnya, pemprov telah mengusulkan pergantian nama empat wilayah, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Provinsi Gorontalo. Kesamaan nama wilayah baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota tersebut, mengakibatkan sejumlah masalah, terutama dalam proses administrasi. Nama, Kota Gorontalo diusulkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) diganti nama menjadi Hulondalo atau Bendari, sedangkan Kabupaten Gorontalo menjadi Limboto. "Limboto sudah disetujui dan sebaiknya nama provinsi diganti, sehingga nama Kota Gorontalo tidak perlu diubah," kata Adhan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007