Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang menyiapkan pernyataan resmi mengenai penyempurnaan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2007 dan Nomor 77 Tahun 2007. "Sebanyak 100 sektor usaha di Kadin dan empat kamar dagang asing akan rapat soal DNI. Kami ingin menyatakan secara resmi untuk menyempurnakan DNI," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat, di Jakarta, Rabu. Rencananya, rapat tersebut akan dilakukan pada 16 Juli 2007 mendatang. Ia menilai kebijakan pemerintah yang baru dikeluarkan mengenai DNI tersebut belum memberi kejelasan bagi dunia usaha. Bahkan, pada peraturan yang baru itu belum juga ada kejelasan mengenai insentif yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan pengembangan berbagai bidang usaha maupun daerah tertentu. "Kami minta transparansi dan kejelasan supaya tidak ada multitafsir," ujar Hidayat. Ia mengharapkan pemerintah segera memberi rincian yang jelas mengenai insentif bagi pengembangan industri di daerah terpencil yang belum ada infrastrukturnya atau investasi pada sektor pionir yang belum dilakukan orang lain. "Selain itu investasi di sektor-sektor yang mendatangkan begitu banyak efek berantai bagi IKM (industri kecil dan menengah) harus dikasih insentif, saat ini belum ada," katanya. Ia mencontohkan Pemerintah China berani memberikan insentif berupa penghapusan PPh badan selama lima tahun untuk investasi di daerah-daerah terpencil, sehingga investor mau menanamkan modalnya di daerah tersebut. Hidayat mencontohkan Pudong sebagai salah satu kota yang berhasil dikembangkan China sebagai daerah industri. Ia juga menyebut insentif lain yang bisa diberikan pemerintah untuk menarik investasi adalah penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan penangguhan PPN atau PPh. "Tapi kalau kantor pajak menghitung bakal ada penurunan pajak, ya sulit kita. Mungkin pajak akan turun dalam satu tahun, tapi dalam 2-3 tahun ke depan PPh dan PPN meningkat karena ekspornya meningkat. Jadi hal itu tergantung menterinya (Menkeu)," katanya. Hidayat menekankan bila pemerintah ingin investasi asing maupun domestik masuk ke sektor tertentu di daerah tertentu harus berani mengeluarkan insentif pajak yang jelas, agar daerah dan industri tersebut terbangun dan investasi masuk. Menanggapi insentif pajak yang diberikan pemerintah pada awal 2007 yakni melalui PP No 1/2007 yakni keringanan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% untuk sektor industri pioner dan daerah tertentu serta penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui PP No 7/2007, Hidayat mengatakan hal itu belum efektif diterapkan. "Insentif itu belum terasa karena tidak efektif," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007