Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi pengusaha Made Oka Masagung, rekan mantan ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).

"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka Made Oka Masagung dalam kasus KTP-e. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (28/3) dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) Jakarta.

"Kami harap waktu yang sudah ada cukup bagi tersangka selama proses perawatan di RS PON," kata Febri.

KPK telah mengumumkan Made Oka Masagung bersama Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.

Irvanto dan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E. Dia juga diduga telah mengetahui permintaan ongkos lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e. Selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS yang diperuntukkan kepada Setya Novanto.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar dua juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-e.

Baca juga: Made Oka akan dikonfrontir dengan Setya Novanto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018