... itu menjadi bahan pertimbangan yang sangat fundamental...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Taufik Kurniawan, mengatakan, partai politik itu akan menghindari menjaring calon anggota legislatif berlatar koruptor, alias bekas narapidana kasus korupsi. PAN mengutamakan aspek integritas, kapabilitas, kualitas dan elektoral.

"Kami menghindari menjaring caleg terpidana korupsi, itu menjadi bahan pertimbangan yang sangat fundamental," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, masyarakat setuju dan memahami dengan calon yang sudah tidak memiliki beban hukum, maka PAN memiliki sikap yang sama.

Namun dia menegaskan hal itu bukan satu pertimbangan, karena partainya melihat aspek integritas, kapabilitas, kualitas, dan elektoral.

"Terkait terpisana lepas ketentuan hukum yang ada, bukan hanya satu faktor saja secara kepartain selain integritas dan elektabilitas serta bagaimana dia mengemban amanah bahwa orang yang ditunjuk partai tidak memiliki beban sejarah," ujarnya.

Sementara itu, dia meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur akan melarang bekas narapidana korupsi maju menjadi anggota legislatif, tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual, maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Dia korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018