Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan untuk pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

"Sidang ini ditunda hari Selasa, tanggal 10 April 2018, pukul 11.00 WIB dengan agenda yang sama, yaitu mendengar keterangan Presiden dan DPR," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Sidang yang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan pihak Presiden dan DPR itu ditunda setelah DPR menyatakan berhalangan hadir karena kegiatan rapat internal yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara dari pihak Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Ninik Hariwanti, menyatakan pihaknya masih juga membutuhkan waktu untuk finalisasi keterangan yang akan diberikan pihak pemerintah.

Pada sidang sebelumnya, pemohon menyampaikan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).

Adapun tiga BUMN yang dimaksud, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Selain itu, Pemohon menilai implementasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Pemohon menilai ketentuan ketentuan ini telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018