Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 79 yuridiksi partisipan siap untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis terkait kepentingan perpajakan dengan Indonesia.

"Untuk pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada 2018 terdapat 79 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dari 79 yurisdiksi partisipan itu, menurut Hestu, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018.

Sebanyak 10 yurisdiksi lain, yaitu lima yurisdiksi, memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia pada September 2018. Lima yurisdiksi lainnya akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.

Yurisdiksi partisipan merupakan yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional internasional.

Beberapa yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luksemburg, Panama, China, dan Singapura.

Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Saat ini terdapat 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Sebanyak 102 yurisdiksi, termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmen untuk menerapkan pertukaran informasi tersebut pada 2017 atau 2018.

Yurisdiksi lainnya akan menerapkan kebijakan ini pada 2019 atau 2020 yaitu sebanyak tiga yurisdiksi atau pada waktu yang belum ditentukan yaitu sebanyak 41 yurisdiksi.

Dari jumlah 101 yurisdiksi tersebut, selain Indonesia yang telah atau akan menerapkan pertukaran informasi pada 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan. Lima di antaranya masih harus menandatangani?Bilateral Competent Authority Agreement.

"Dengan demikian hanya 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan," jelas Hestu.

Dalam kesempatan tersebut, DJP juga mengumumkan daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.

Daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018.

Melalui pengumuman ini, DJP menegaskan bahwa Indonesia telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan memanfaatkan UU Nomor 9 Tahun 2017?untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan Wajib Pajak.

Informasi lebih lengkap termasuk daftar yurisdiksi, jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan beserta perkembangan lain terkait pelaksanaan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dapat dilihat pada laman DJP.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018