Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dengan tersangka Gubernur Zumi Zola, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK dalam hal ini memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto, wiraswastawan Khalis Mustiko dan Ahmad Mustafad dari unsur swasta.

Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Sampai sekarang KPK belum menahan Zumi.

Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK dalam operasi ini mengamankan uang Rp4,7 miliar yang diduga akan diberikan kepada anggota DPRD Jambi agar menghadiri pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 karena sebelumnya sejumlah anggota dewan berencana tidak hadir karena tidak ada jaminan dari pemerintah provinsi.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, serta Erwan, Arfan dan Saifuddin sebagai pemberi suap.

Baca juga: Saksi akui uang ketok palu DPRD Jambi diketahui Zumi Zola
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018