Medan (ANTARA News) - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara secepatnya akan melimpahkan berkas perkara Travel Abu Tours yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis Medan, dalam dugaan penipuan ratusan calon pesera umroh ke tanah suci Mekkah, ke Polda Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa, mengatakan pelimpahan berkas perkara itu, ke Polda Makassar karena kantor Pusat Travel Abu Tours berada di daerah tersebut.

Sehubungan dengan itu, menurut dia, maka seluruh berkas perkara Travel Abu Tours di Medan yang telah ditangani Polda Sumut harus diserahkan ke Polda Makassar.

"Biarlah perkara Abu Tours yang ada di Medan, dan Polda Makassar yang mengusutnya," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia menjelaskan, Polda Sumut juga telah menetapkan sebagai tersangka Pimpinan Cabang Travel Abu Tours Medan yang berinisial Anw, karena diduga menipu ratusan calon peserta umroh di daerah itu.

Namun, setelah Anw ditetapkan tersangka, pimpinan biro perjalanan umroh di Kota Medan itu, menghilang dan diduga melarikan diri ke Makassar.

"Tersangka Anw, saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian oleh Polda Sumut," ucapnya.

Nainggolan menjelaskan, pelimpahan berkas perkara Abu Tours ke Polda Sumut, juga ada imbauan dari Baresrim Polri, yakni setiap Polda yang menangani perkara umroh tersebut harus melimpahkannya ke Polda Makassar.

Kantor Travel Abu Tours yang beroperasi di Kota Medan ini, hanya perwakilan saja. Sedangkan, kantor pusatnya berada di Kota Makassar.

Seluruh biaya yang diterima dari calon peserta umroh di Medan, telah diserahkan seluruhnya ke kantor Pusat Travel Abu Tours di Makassar.

"Yang menentukan keberangkatan peserta umroh ke Mekkah adalah kantor pusat Travel Abu Tours di Makassar," ucap mantan Kapolres Nias itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018