Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan pendaftar umrah yang tidak diberangkatkan oleh biro perjalanan umrah PT Global Inspira Indonesia sejauh ini mencapai 5.000 orang dengan nilai kerugian lebih dari Rp100 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa, para korban umumnya berada di wilayah Sulawesi Selatan dan sebagian lagi di Jawa Timur.

Dicky menerangkan jika berdasarkan hasil keterangan dari Chief Executife Officer (CEO) dari PT Global Inspira Indonesia Muh Edwin Djabbar itu, kantornya hanya berpusat di Makassar, sedangkan yang ada di Surabaya, Jawa Timur adalah bentuk keagenan saja.

"Kalau berdasarkan keterangan tersangkanya, kantornya itu cuma berpusat di Makassar saja, tidak seperti Abu Tour yang banyak cabangnya di daerah lain," katanya.

Disebutkannya, kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Global Inspira Indonesia ini mempunyai kemiripan modus dengan beberapa biro travel lainnya yang sudah bermasalah seperti kasus Abu Tour dan First Travel.

PT Global Inspira juga menghimpun dana dari masyarakat dengan jumlah yang banyak dan menjual paket umrah yang sangat murah yakni mulai dari Rp7-21 juta.

"Untuk paket umrah yang ditawarkan itu mulai dari Rp7 juta dan yang paling mahal itu harga Rp21 juta. Yang harga Rp7 juta itu daftar tunggu keberangkatannya kalau daftar di tahun 2017 nanti berangkat tahun 2020 atau 2021," katanya.

PT Global Inspira ini ditangani oleh pasangan suami istri yakni Muh Edwin Djabbar dan Mahditiara Syafruddin sebagai pucuk pimpinan, yang keduanya juga sudah diamankan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel jika kedua pelaku sudah tidak sanggup untuk memberangkatkan para jamaahnya yang jumlahnya ribuan orang.

Atas perbuatannya itu, polisi untuk sementara menggunakan pasal 378 subsidair pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018