Tangerang (ANTARA News) - Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan kajian terhadap keberadaan tanggul di jalan atau "polisi tidur" karena dianggap meresahkan pengendara.

"Kadang penempatan tanggul itu tidak tepat, karena dibangun oleh warga atau kelompok orang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pemkab Tangerang, Norman di Tangerang, Rabu.

Norman mengatakan kajian tersebut karena biasanya penerapan tanggul itu adalah peraturan daerah sebagai dasar.

Namun pemasangan "polisi tidur" pada ruas jalan tertentu mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keberadaan tanggul itu mengganggu penguna jalan karena bagian kaki-kaki kendaraan cepat rusak serta memperlambat perjalanan.

Bahkan pengendara merasa tidak nyaman ketika melintas, karena kadang tanggul yang dibangun relatif tinggi.

Demikian pula pada bagian bawah kendaraan jenis sedan sering tersangkut tanggul tersebut akibat posisinya lebih tinggi.

Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang dipasang tanggul tersebut seperti di jalan Raya Kukun, Kecamatan Rajeg, Panongan, Pasar Kemis, Kosambi, Teluknaga, Cikupa, Sindang Jaya, Jambe, Tigaraksa maupun Solear.

Padahal biasanya, tanggul tersebut dibangun di jalan lingkungan perumahan, karena bertujuan agar pengendara memperlambat kecepatan serta menghindari kecelakaan lalu lintas.

Belakangan ini, banyak tanggul dibangun di jalan milik kabupaten, dengan alasan agar pengendara berhati-hati karena banyak anak-anak bermain.

Norman menambahkan harus ada kajian hukum, bahwa jalan mana saja yang boleh dibangun tanggul dan diperkuat rambu lalu lintas.

Setelah dilakukan kajian, maka beberapa tanggul itu dibongkar karena harus mempertimbangkan manfaat atau tidak bagi pengendara.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018