Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan "Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement in Services" (AFAS) sehingga dapat dibawa ke pembahasan tingkat II untuk diambil keputusannya pada rapat paripurna.

Dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo itu, sepuluh fraksi menyatakan setuju RUU AFAS dibawa ke tingkat pembahasan selanjutnya, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Thohir, di Jakarta, Rabu.

Dua fraksi, PKS dan Gerindra, menyatakan setuju dengan catatan.

"Apakah RUU AFAS ini disepakati untuk dibawa ke paripurna ?," tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Thohir yang disetujui oleh seluruh anggota Komisi XI.

Pengesahan protokol ke-6 jasa keuangan AFAS disebut dapat memberikan manfaat besar bagi industri jasa keuangan di Indonesia. Protokol tersebut merupakan syarat utama untuk dapat mengimplementasikan kerjasama di bidang jasa keuangan dengan negara-negara anggota ASEAN.

Menteri Keuangan menyebutkan, protokol ke-6 tersebut bertujuan untuk mengurangi hambatan guna meningkatkan perdagangan dan investasi jasa keuangan di lingkungan ASEAN. Oleh karena itu, lanjutnyaa, penguatan industri keuangan domestik menjadi hal mutlak agar bisa memanfaatkan kerjasama tersebut.

"Penguatan industri keuangan domestik merupakan prasyarat agar bisa memanfaatkan pembukaan akses pasar ASEAN yang difasilitasi melalui protokol tersebut. Kami juga meyakinkan akan betul-betul menjaga kepentingan RI dan jasa keuangan RI," ujar Menkeu.

Adapun komitmen Indonesia pada Protokol ke-6 Jasa Keuangan AFAS yaitu pertama, penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN. Kedua, komitmen terkait ABIF (ASEAN Banking integration Framework).

Dengan ABIF tersebut, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara.

Saat ini sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Apabila Malaysia ingin menambah bank di Indonesia, maka Indonesia harus terlebih dahulu membuka tiga bank di Malaysia.

Selain itu, keuntungan lain dengan adanya pengesahan protokol ke-6 jasa keuangan AFAS adalah QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya. Terakhir, QAB Indonesia mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia melalui sistem pembayaran bertahap.
 

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018