Batulicin (ANTARA News) - Salah satu tokoh masyarakat dan pemerhati lalu lintas di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H Hamsah, meminta wacana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu dipertimbangkan.

Hal itu agar tidak menimbulkan polemik antara masyarakat dengan pihak terkait, kata Hamsah di Batulicin, Kamis.

Dikatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) belum saatnya untuk mengambil alih tugas Kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal ini sangat kurang setuju jika wacana pengalihan tugas kepolisian dialihkan ke Dishub, karena pekerjaan Dishub sendiri masih banyak yang harus diselesaikan.

Jangan dengan alasan mengakomodir permasalahan transportasi online, justru jadi pintu masuk merevisi UU LLAJ yang ingin mengambil alih tugas polisi.

Jajaran Dishub harusnya fokus dengan tugas dan pekerjaannya saat ini meningkatkan pelayanam soal jembatan timbang, memperbaiki infrastruktur seperti marka dan rambu-rambu serta masalah penataan parkir.

Urusan lalu lintas di jalan raya bukan hanya soal finansial. Namun harus dipikirkan terkait keamanan negara dan keselamatan masyarakat.

"Namanya menyangkut keamanan negara maka terkait hukum, dan hanya polisi sebagai aparat penegak hukum yang mampu melakukannya. Sementara Dishub apa bisa menjangkau itu," tekannya.

Karena dianggap orang sipil, maka warga cenderung berani melawan dan pada akhirnya Dishub meminta bantuan polisi atau aparat keamanan lainnya juga dalam setiap kali penertiban tersebut.

Itu menandakan Dishub belum mampu mengatasi hal seperti itu karena hanya aparat penegak hukum dalam hal ini Polantas yang bisa melakukannya.

Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang, apakah UU tersebut perlu di revisi, jangan sampai kalau sudah ditetapkan oleh Eksekutif akan meimbulkan polemik baru dan yyang menjadi korban adalah masyarakat.

"Seandainya Peraturan Menteri Perhubungan tidak bisa mengakomodir aspirasi semuanya hanya karena sektor Kementerian Perhubungan, maka bisa saja aturan hukumnya ditingkatkan ke Peraturan Presiden dari sektor lain seperti Kominfo, Kemendag dan lain sebagainya yang berkaitan," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018