Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya terkait dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta.

"Sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan di Jakarta, Rabu.

Adi menjelaskan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat negara sebagai rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi pulau tersebut.

Ia mengatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta melalui badan pelaksana sehingga seluruh pihak terkait akan diminta keterangan.

Selain Siti, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sekitar sebulan lalu.

Adi menyatakan pemeriksaan kedua pejabat menteri kabinet Joko Widodo itu dilakukan di luar Polda Metro Jaya lantaran mencocokkan agenda Luhut dan Susi.

Diungkapkan Adi, pemeriksaan Luhut guna mengklarifikasi penerbitan Surat Menko Maritim Nomor : S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Adi menjelaskan polisi membutuhkan nilai jual obyek pajak (NJOP) terkait lahan reklamasi termasuk kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang perlu diklarifikasi.

Usai meminta keterangan Luhut dan Susi, polisi memeriksa pihak pengembang yang menjadi temuan penyidik.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

Polisi juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atat Ahok.

Baca juga: Pegawai BPN Jakarta Utara diperiksa terkait reklamasi Pulau Teluk

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018