Jakarta (ANTARA News) - Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan "infrastructure fund" dengan Qatar Investment Fund (QIF) yang semula diharapkan awal 2007 terhambat, karena belum tercapainya kesepakatan mengenai peraturan perpajakan, untuk menghindarkan pajak berganda (P3B). "Ada beberapa masalah yang harus dibicarakan, yaitu masalah kepastian perpajakan," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Herry Purnomo, di Jakarta, pekan ini. Menurutnya, permasalahan itu masih pada tahap pembahasan di tingkat inter departemen. "Tetapi prosesnya masih panjang, diharapkan akhir tahun ini sudah selesai," katanya. Sebelumnya, Utusan Khusus Pemerintah untuk Timur Tengah, Alwi Shihab mengatakan dalam "infrastructure fund" itu, QIF akan menyetorkan sekitar 900 juta dolar AS, sedangkan pemerintah menyetor 100 juta dolar AS sebagai dana pendamping. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007