Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR dari unsur Partai Bintang Reformasi (PBR), Zaenal Maarif, masih menunggu tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait proses "recall" yang dihadapinya setelah PBR memecatnya sebagai anggota DPR. "Belum ada tanggapan," kata Zaenal Maarif ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Senin. "Saya harap diabaikan saja," lanjut Zaenal, mengenai surat "recal" PBR terhadapnya. Kamis (12/7), Zaenal menyurati Presiden Yudhoyono yang isinya meminta Presiden tidak menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pergantian dirinya, walaupun Ketua DPR, Agung Laksono, telah melayangkan surat "recall" itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang meneruskannya ke Presiden. Saat ini, kasus Zaenal yang merupakan konflik internal PBR sedang diselesaikan secara hukum di MA, sehingga ia berharap, agar Presiden mempertimbangkan hal tersebut dengan mengabaikan surat "recall" dirinya tersebut. Zaenal juga mempermasalahkan surat yang disampaikan Agung Laksono ke KPU dan diteruskan kepada Presiden tersebut karena surat itu dibuat tanpa dibicarakan terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR. "Sesuai UU Nomor 22/2003 tentang Susduk, UU Nomor 31/2003 dan Keputusan KPU Nomor I/2005 serta tata Tertib DPR, tidak dikenal istilah Ketua DPR, melainkan pimpinan DPR dan pimpinan DPR itu bersifat kolektif kolegial," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007