Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan tentang pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Selasa (17/7), bertempat di gedung MK di Jakarta. Menurut Kepala Bagian Humas Mahkamah Konstitusi, Bambang Witono, di Jakarta, Senin, perkara uji materi tersebut diajukan oleh Dr R Panji Utomo melalui kuasa hukumnya A.H Wakil Kamal SH. Permohonan uji materi itu diajukan pemohon karena pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusinalnya akibat penerapan pasal 154, pasal 155, dan pasal 160 KUHP. Pemohon meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 107, pasal 154, pasal 155, pasal 160, pasal 161, pasal 207 dan pasal 208 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon adalah seorang dokter dan sekaligus sebagai Direktur Forum Komunikasi Antar-Barak (FORAK). Permohonan ini diajukan didasari dengan fakta bahwa pemohon telah divonis melakukan tindak pidana : "dimuka umum mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah negara Indonesia", berdasarkan putusan pengadilan negeri Banda Aceh tanggal 18 Desember 2006.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007